Tujuan/Proyek:
Pengelolaan dan pemanfaatan data pasien & pemilik hewan peliharaan untuk pelaksanaan Program Nutrisi Protokol Royal Canin.
Masa Berlaku:
Kewajiban kerahasiaan: tanpa batas waktu
Lingkup Informasi Rahasia:
- Data pemilik & pasien hewan (identitas, rekam medis, diagnosa, hasil lab, rencana perawatan).
- Informasi bisnis, pelanggan, vendor, karyawan, afiliasi, IP (merek, paten, hak cipta, rahasia dagang).
Kewajiban Utama Pihak Penerima (KIA):
- Gunakan data hanya untuk proyek.
- Menjaga kerahasiaan, tidak digunakan untuk keuntungan pribadi/pihak lain.
- Tidak mengungkap kecuali: ke perwakilan yang relevan, ke Royal Canin (dengan kewajiban kerahasiaan sama), atau jika diwajibkan hukum.
- Bertanggung jawab penuh atas pelanggaran oleh perwakilan.
Hak Pihak Pengungkap (Klinik/Dokter):
- Tetap pemilik eksklusif seluruh data & informasi.
- Berhak meminta data dihancurkan/dikembalikan kapan saja.
Perlindungan Data Pribadi:
- Wajib patuh UU Perlindungan Data Indonesia.
- Tidak menyimpan data lebih lama dari perlu.
- Tidak boleh transfer data ke pihak ketiga tanpa izin tertulis.
- Wajib lapor segera jika ada pelanggaran data.
- Harus ambil langkah teknis & organisasi untuk keamanan data.
Hukum & Penyelesaian Sengketa:
- Berlaku hukum Indonesia.
- Sengketa diselesaikan lewat arbitrase BANI di Jakarta.
- Bahasa Indonesia berlaku jika ada perbedaan tafsir dengan versi Inggris.